The Law of Interconnection

admin 14/05/2014 0

The Law of Interconnection (LoI)

By: Eka Wartana

“Segala sesuatu didunia ini mempunyai saling keterkaitan satu dengan yang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung” (MindWeb Way)

Sebelum menyimpulkan hukum diatas, saya sempatkan diri untuk memeriksa di internet apakah sudah ada hukum interkoneksi yang pernah diperkenalkan oleh orang lain. Saya menemukan adanya “The Law of Correspondence” (LoC), hukum yang ke tujuh dari tujuh Universal Laws. Mulanya saya pikir LoC ini sama dengan apa yang saya maksud dengan LoI. Ternyata keduanya sangat berbeda. The LoC berbunyi:

The Law of Correspondence tells us that our outer world is nothing more than a reflection of our inner world – as within, so without.
(source:
http://iempowerself.com/75_law_of_correspondence.html)

Intinya seperti ini: Dunia luar kita tidak lebih dari refleksi dari dalam diri kita. Jika penampilan luar kita tidak senang, resah, itu adalah hasil dari refleksi dari yang terjadi didalam diri kita. Demikian pula sebaliknya, rendahnya rasa percaya diri, self esteem, rasa benci kepada diri sendiri, menimbulkan kekacauan dipenampilan luar kita.

The Law of Interconnection sangat jauh berbeda dengan pengertian The Law of Correspondence. Kalau LoC lebih mengarah ke kondisi emosional seseorang, LoI lebih kearah sisi rasionalnya. LoI mempunyai jangkauan yang amat sangat luas.

Penjelasannya seperti berikut ini:

MindWeb bisa dibuat sangat terbatas, yang berupa MindWeb mini dengan hanya melihat keterkaitan dua atau tiga hal. Selanjutnya, jaringan MindWeb bisa diperluas sampai tidak terbatas, sehingga pada akhirnya kita bisa melihat keterkaitan banyak hal yang pada mulanya tidak terlihat ada kaitannya.

Mari kita lihat contoh dari buku MindWeb pertama, tentang hubungan antara ikan hiu dan gado gado. Dari contoh itu, hubungannya terlihat di: Garam. Jaringan ini bisa diperluas dengan pengertian berikut: Garam bisa menyebabkan Tekanan Darah Tinggi yang selanjutnya berkaitan dengan: Dokter – Rumahsakit – Obat – Kimia – Research – Resep – Pabrik – Mesin – Metal – Tambang – Bumi – Alam Semesta dan seterusnya. Sementara itu, Rumahsakit bisa dikaitkan dengan Bangunan – Bahan Bangunan – Tukang – Peralatan Laboratorium – Penjualan – Salesman – Komisi – Motivasi –  dan seterusnya. Bahan Bangunan sendiri terkait dengan Besi, Bata, Semen. Besi terkait dengan hasil Tambang. Yang lebih “liar” lagi, Bata bisa dikaitkan dengan Sepatu (sepatu merk “Bata”)

Hubungan satu dengan yang lainnya dalam LoI bukan hanya horizontal, tapi juga radial dan circular, sehingga bentuknya seperti jaringan raksasa yang sangat ruwet. Dengan LoI ini kita bisa melihat keterkaitan yang tidak terlihat oleh orang lain yang tidak mengetahui hukum ini. Misalnya, kok bisa ikan hiu bisa terkait dengan hasil tambang?

Saya bersaudara dengan semua pembaca buku ini. Lho, kok bisa? Tentu iya, dong, nenek moyang kita sama, yaitu Adam dan Hawa! Jadi, kenapa kita harus ribut antar sesama hanya gara gara perbedaan warna kulit, perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan prinsip? Kita semua adalah mahluk Tuhan, yang saling bersaudara. Ayo, kita hidup rukun dan damai. Loh, kok bisa ngelantur kesitu….? Itulah bukti berlakunya The Law of Interconnection.

The Law of Interconnection (LoI) :“Segala sesuatu didunia ini mempunyai saling keterkaitan satu dengan yang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung” (MindWeb Way)

Leave A Response »